"Perusahaan yang Tak Konsisten Silahkan Dijewer"
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT
PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Saat ini, Draf Upah Minimum Kota (UMK) sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus MT. Selanjutnya draf UMK tersebut akan diteruskan ke Gubenur Riau untuk disahkan.
"Ya sudah saya tandatangni kemarin. Selain itu, saya berharap masing-masing perusahaan bisa mentaatinya," kata Firdaus, Sabtu (17/11/2018).
Selain kepada perusahaan, Firdaus juga memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Disnaker Kota Pekanbaru untuk mengawasi penerapan pemberian upah yang telah ditetapkan tersebut.
"Kami Pemerintah Kota Pekanbaru termasuk didalamnya Disnaker bertugas seperti wasit, jadi melakukan monitoring dan pemantauan. Kalau ada pengusaha yang tidak menjalankan pemberian upah sesuai yang telah ditetapkan, atau nakal perusahaan tersebut, silahkan dijewer saja supaya bisa menjalankan komitmen," tegas Firdaus.
Firdaus juga menambahkan, jika ada pengusaha yang tidak menjalankan rekomendasi terkait pengupahan tersebut. maka Disnaker dapat melakukan peneguran dan melakukan tindakan-tindakan lain sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sy)
Tulis Komentar